Tetaaap semangaaat,
whoooosaaaaah.....
dalam
pengurusan ke KUA Jujur ya saya rada males berhubungan sama yang namanya
orang pemerintahan, karena image di kepala itu UUD (ujung-ujungnya
duit). contoh ya waktu ibu saya kehilangan mobil nya dan melaporkan ke
pihak berwajib.
Polisi : sudah makan bu?
Ibu : sudah pak
Polisi : oooh gitu, tapi saya belum *sambil usap-usap perutnya*
(jengkel nya sampai ke ubun-ubun)
jadi
waktu pengurusan surat-surat ke KUA yah kudu berbekal ilmu biar ga
dimanfaatkan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan.
Berikut langkah-langkah pengurusan ke KUA:
Langkah 1 : Tanyakan kepada pihak gedung pernikahan rujukan KUA nya dimana
Langkah 2 : Minta surat pengantar dari RT/RW setempat (ditandatangani RT dan RW setempat)
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan :
a. Fotocopy KTP CPW & CPP
b. Fotocopy KK
C. Materai 6000 (Jaga-jaga untuk surat pernyataan status lajang/duda/janda)
D. Alamat KUA tempat akan dilangsungkan pernikahan (akan dicantumkan dalam surat pengantar RT/RW)
Langkah 3 : Minta surat pengantar ke kelurahan setempat
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan :
a. Fotocopy KTP CPW & CPP
b. Fotocopy KTP orang tua CPW (Bapak)
c. Fotocopy KK
d. Surat pengantar RT/RW yang sudah ditandatangani
e. Surat penyataan status yang sudah ditandatangani (bermaterai)
d. Foto 2x3 dan 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Biaya administrasi yang berbeda-beda tergantung daerahnya masing-masing petugas nya "lapar" atau tidak (ooops!)
Bawa surat pengantar dari RT/RW tsb ke kelurahan setempat (sesuai
alamat KTP ybs) untuk mengurus surat pengantar dari kelurahan berupa N1, N2 dan N4.
N1 ini berisi surat keterangan untuk nikah
N2 ini berisi surat keterangan asal-usul
N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua
Langkah 4 : Pengurusan ke KUA setempat (satu kecamatan dengan alamat di KTP)
Jika gedung pernikahan masih 1 (satu) kecamatan dengan alamat KTP anda, maka dokumen yang dipersiapkan hanya N1, N2 dan N4.
Akan
tetapi, jika gedung dan alamat KTP berbeda kecamatan maka perlu surat
rekomendasi "numpang nikah" dari KUA setempat ke KUA yang kita tuju.
Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan :
a. Fotocopy KTP CPW & CPP
b. Fotocopy KTP orang tua CPW (Bapak)
c. Fotocopy KK CPW & CPP
c. Surat pengantar dari kelurahan (N1,N2 dan N4)
d. Fotocopy surat pernyataan yang sudah ditandatangani (bermaterai)
d. Bawa foto 2x3 n 3x4 masing-masing 2 lembar
e. Bayar biaya administrasi (jangan lupa harus di nego!)
Hasilnya adalah mendapatkan surat rekomendasi "numpang nikah" dari KUA setempat ke KUA tujuan.
Langkah 5 : Pengurusan ke KUA yang
dituju
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sbb:
a. Seluruh berkas N1, N2 dan N4 milik CPP dan CPW
b. Surat rekomendasi "numpang nikah" dari KUA asal CPP dan CPW
c. Membawa atau mengisi N3 yang berisi surat persetujuan mempelai yang ditandatangani oleh CPW & CPP
d. Fotocopy KTP CPW + CPP
e. Fotocopy KTP orang tua CPW (Bapak)
f. Fotocopy KK CPW + CPP
g. Foto berwarna 2x3 & 3x4 @4 lembar
h. Fotocopy ijazah terakhir atau akta kelahiran CPW + CPP
i. Biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp30.000
Setelah
administrasi selesai, maka petugas KUA akan menyampaikan berkas ke Penghulu
yang akan menikahkan, disini anda akan diberikan form yang harus diisi
CPP dan CPW, bisa diisi pada saat itu juga.
Penghulu
akan menanyakan kapan dan waktu pernikahan akan dilangsungkan serta mas kawin yang akan diberikan. Anda akan mendapatkan
surat N7 yaitu pendaftaran KUA. Disini penghulu akan menyampaikan apa
saja yang harus disiapkan pada upacara akad nikah diantaranya sbb:
a. Penjemputan penghulu pada jam berapa dan dimana
b. Persiapan akad nikah setengah jam sebelum acara berlangsung
c. Sari tilawah dan Qori untuk dipersiapkan
d. MC untuk akad nikah
e. Wali nikah
f. Saksi-saksi yang ditunjuk dari pihak keluarga (masing-masing 1 orang saksi dengan menyertakan KTP nya)
Sedangkan
biaya Penghulu akan disampaikan langsung oleh Penghulu yang akan
menikahkan, jumlah tersebut saran saya dibayarkan 1/3 dari total yang
telah disepakati dengan penghulu. Biaya nikah dalam rancangan Peraturan Pemerintah tahun 2014 jika akad nikah dilaksanakan diluar hari kerja atau diluar kantor ditetapkan sebesar Rp600 ribu.
Tips :
- Jangan lupa meminta
nomor telepon dan alamat rumah penghulu tersebut untuk penjemputan.
- Sekitar satu minggu sebelum waktu akad nikah, tak ada salahnya menghubungi penghulu untuk mengingatkan.
- Simpan
rapih dokumentasi surat tersebut. Percayakan kepada salah satu anggota
keluarga atau teman dekat untuk berhubungan dengan penghulu di hari H.
Anda sebagai pengantin tentu tak mungkin sibuk mengurusnya. Jangan lupa
ingatkan kepada orang yang ditunjuk agar ia juga bertanggungjawab
menyimpan buku nikah Anda usai akad nikah
Oke, semoga bermanfaat ya..